Netizen Minta Penyebrangan Roro Digratiskan, Ini Kata Kadishub Bengkalis

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:48:03 WIB
Tangkapan layar video yang diunggah pemilik akun apulsihombing1

Riauaktual.com - Baru-baru ini, salah satu platform video sempat dihebohkan dengan unggahan yang berisi keluhan masyarakat tentang retribusi jasa penyeberangan Roll On Roll Of (Ro Ro) Air Putih, Bengkalis–Sungai Selari, Bukit Batu.

Video yang diunggah oleh pemilik akun apulsihombing1 ini sudah ditonton sebanyak 5941 kali dengan 136 disukai dan 41 komentar. Bahkan pengunggah meminta agar pemerintah dapat mengevaluasi penerapan tarif atau menggratiskannya.

"Pemda Bengkalis: Kemana uang retribusi jasa penyeberangan roro?. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan warga," tulisan pada video tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Agus Sofyan mengatakan pengoperasian pelabuhan RoRo merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Nomor 267/Kpts/VI/2018, tentang Penetapan Pelaksanaan Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Air Putih dan Sungai Selari.

"Mengenai penetapan tarif penyeberangan Ro Ro Air Putih–Sungai Selari sudah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022, ada pula Perbup Nomor 14 Tahun 2015. Dalam Perbup nomor 59 Tahun 2022 juga disebutkan secara jelas tentang besarnya tarif, mulai dari tarif untuk penumpang (bayi dan dewasa), kemudian jenis kendaraan mulai dari golongan I hingga golongan VIII," katanya.

Ia juga menjelaskan, dasar hukum penerapan tarif jasa penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016, disebutkan bahwa penumpang angkutan wajib memilik tiket. 

“Menjawab pertanyaan dikemanakan anggaran hasil penjualan tiket. Aggaran tersebut dialokasikan untuk jasa pelayaran, asuransi jiwa dan retribusi dari biaya PAS. 
Untuk armada pengangkutan kita bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, sehingga biaya jasa pelayaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta,” tegasnya.

Dari Rp150 ribu yang dibayarkan oleh penumpang untuk dua orang tersebut, dikatakan Agus tak semuanya masuk kas Pemkab Bengkalis. Melainkan dibayarkan pula ke operator Ro-Ro.

"Ro-Ro itu bukan milik Pemkab Bengkalis. Namanya juga perusahaan, mereka bisnis. Jadi tak mungkin digratiskan. Perusahaan angkutan penerbangan milik negara pun berbayar. Yang masuk ke kas Pemkab Bengkalis hanya pas masuk pelabuhan sebagai sumber PAD yang dibenarkan UU karena ada pelayanan seperti telah disebutkan," ujarnya.

Agus menilai pengunggah videi terlalu berlebihan dan tedensius, karena selama ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis hadir dan memberikan fasilitas pengguna jasa penyebarangan RoRo Air Putih-Sungai Selari.

"Disebutkannya jika penerapan tarif RoRo Air Putih-Sungai Selari dianggap membebani rakyat, bahkan dituding negara tidak hadir dalam akses menuju Kabupaten atau Kota Bengkalis. Tahun ini kita memperbaiki tiang penyangga dolphin pelabuhan RoRo, serta peningkatan fasilitas lainnya. Jadi tidak benar kalau negara tidak hadir pada akses menuju pulau Bengkalis," tegasnya lagi.

“Yang berbisnis itu perusahan, bukan Pemkab. Karena Pemkab hanya sebagai regulator. Jadi kalau ada permintaan digratiskan, rasanya tak mungkin lah, perusahaan investasi, tapi dapat rugi,” tukasnya.

Terkini

Terpopuler