Riauaktual.com - Selama Tahun 2022, sebanyak 64 personil Kepolisian Daerah (Polda) Riau tercatat melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.
Puluhan personil ini disanksi dengan rincian, 6 personil dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), 22 personil mendapatkan mutasi atau demosi, etika 29 personil, dan penempatan khusus (Patsus) 7 personil.
"Untuk PTDH 6 personil, mutasi atau demosi 22 personil, etika 29 personil dan Patsus 7 personil," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal pada press release akhir tahun di Mapolda Riau, Jumat (30/12/2022) sore.
Dijelaskan jenderal berbintang dua itu, Tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami penurunan 51 kasus.
"Jika dibandingkan tahun 2021 lalu mengalami penurunan 51 kasus atau 33,77 persen. Inilah dinamika di wilayah Hukum Polda Riau," sambung Irien Iqbal.
Dari data yang disampaikan Irjen Mohammad Iqbal, tercatat 91 personel tersandung kasus sepanjang tahun 2022 di wilayah Polda Riau. Dengan rincian, dalam proses sidang 32 kasus dan selesai sidang 59 kasus