Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan berencana menerapkan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) atau truk yang melebihi muatan dan dimensi mulai 2023. Seiring hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau rutin melakukan penegakan hukum, dari Februari sampai pertengahan September 2022 dan telah menilang 1.493 truk ODOL.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto SH MM melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Linas Jalan Suardi SE kepada Riauaktual.com, Jumat (9/9/2022). Suardi menjelaskan selama pelaksanaan kegiatan telah terjaring 1.493 truk ODOL dengan rincian:
1. Pelanggaran pasal 286 sebanyak 223 kasus.
2. Pelanggaran pasal 288 sebanyak 1.006 kasus.
3. Pelangaran pasal 307 sebanyak 173 kasus.
4. Pelanggaran pasal 308 sebanyak 91 kasus.
"Kebanyakkan melanggar pasal 288 ayat 3, berbunyi mobil penumpang umum,mobil bus, mobil barang, kereta gandeng dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala," kata Suardi.
Disampaikan Suardi, bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Riau bersama tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Riau, POM TNI AD, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau telah melaksanakan kegiatan penegakan hukum di 4 lintasan yang terdiri dari Timur, Barat, Utara dan Selatan.
Adapun Lintas Timur yang terdiri dari Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan dan Indragiri Hilir. Lintas Utara yang meliputi Siak, Dumai, Rokan Hilir. Lintas Barat yang terdiri dari Kabupaten Kampar, Rokan Hulu. Lintas Selatan meliputi Kabupaten Kuansing.
"Dari hasil razia (penegakan hukum) yang telah dilaksanakan sebanyak 10 kali telah ditindak sebanyak 1.493 berkas (tilang) yang telah dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Suardi.
Sambung Suardi, bahwa penegakkan hukum ini dilaksanakan karena kendaraan tidak dilengkapi surat tanda lulus uji berkala sesuai UU 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kebanyak kendaraan tersebut Over Dimensi, dan buku uji yang telah habis masa berlaku sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.4294/AJ/510/DJRD/2019 tanggal 1 November 2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor," jelas Suardi.