Riauaktual.com - Sejak kasus mantan Kadiv Propam Mabel Polri Ferdi Sambo bergulir, sejumlah kasus perjudian di Indonesia diungkap polisi.
Begitu juga jajaran Polda Riau, berhasil menangkap pelaku judi, baik online maupun konvensional. Seperti yang diungkap jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ini.
Seorang pria inisial RI alias A (33) diamankan, Senin tanggal 05 September 2022, sekira pukul 21.30 Wib di salah satu kedai di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Pelaku ditangkap karena kasus tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island.
Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, Selasa (6/9) pagi menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kedai BRI Link A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi yang berharga ini, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kalau pelaku diduga menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira Pukul 21.30 Wib di kedai tersebut dilakukan penangkapan terhadap A. Saat ditangkap, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Hp Merk VIVO POCO X3 NFC warna hitam serta uang tunai sebesar Rp390 ribu, diduga hasil penjualan chip.
Selanjutnya pelaku digiring ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. ''Hasil penyidikan, pelaku dijerat melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dari pasal yang disangkakan, pelaku terancam 10 tahun penjara,'' ungkapnya.