Disperindag Minta Indomaret dan Alfamart Tidak Pajang Miras

Selasa, 16 Desember 2014 | 14:17:26 WIB
ilustrasi miras

PEKANBARU (RA)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru menegaskan agar Indomaret dan Alfamart tidak lagi memajang minuman keras (miras) di etalase depan dan terlihat langsung oleh pengunjung.

"Minuman beralkohol tidak dibenarkan untuk dipajang bebas dalam toko. Hal ini sesuai dengan adanya Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol," ujar Kadisperindag Pekanbaru, El Syabrina mengatakan, Selasa (16/12),

Namun ketika disinggung terkait tindakan tegas Pemko pekanbaru terkait hal ini, El Syabrina mengakui, hingga kini memang belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pekanbaru, ketika menemukan minuman beralkohol di pajang oleh ritel-ritel tersebut.

"Kita akui, belum ada tindakan tegas terhadap peredaran alkohol di Pekanbaru, karena memang belum ada landasan peraturan yang mengikat. Terkait tindakan kedepan, saat ini kita sudah berdiskusi dengan walikota Pekanbaru untuk dibuatkan perwakonya," terang El

Dalam Permendagri sebenarnya ada pembagian golongan minuman beralkohol yang boleh dipasarkan dengan memajangnya atau hanya sebatas menjual tanpa memajangnya secara terbuka.

"Misalkan minuman beralkohol lebih dari 5 persen, memang harus diwajibkan memiliki surat keterangan pengecer. Makanya kalau ada menemukan minuman diatas kadar alkohol 5 persen, toko Indomaret atau Alfamart itu wajib memiliki suratnya," sebutnya.

Sementara menanti adanya Perwako tentang minuman beralkohol, lanjut El, pihaknya sudah menghimbau kepada Indomaret dan Alfamart yang ada di kota Pekanbaru, agar memajang minuman beralkohol ditempat yang tidak terlihat konsumen khususnya anak dibawah umur.

Terkini

Terpopuler