Sasar Knalpot Brong, Ditlantas Polda Riau Tindak 343 Pengendara Roda Dua

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:30:39 WIB

Riauaktual.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau beserta jajarannya, berhasil melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing atau brong.

Tercatat sebanyak 343 sepeda motor yang berhasil diamankan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, penindakan ini bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan Ramadhan 1443 H nantinya.

"Penindakan ini agar memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat menjelang bulan Ramadhan. Apalagi saat sedang menjalankan ibadah nanti, masyarakat tidak terganggu dengan pengendara yang memakai knalpot brong ini," ujarnya.

Sunarto juga menghimbau agar seluruh masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas, untuk menjaga situasi kondusif pasca bulan Ramadhan yang akan datang nantinya.

"Jangan membuat masyarakat yang menjalankan bulan Ramadhan terganggu dengan aktifitas-aktifitas pengendara yang memakai knalpot brong. Oleh karena itu kami tertibkan dan kami lakukan penindakan tilang," tutur Narto.

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, sebanyak 363 pengendara yang dilakukan tilang dikarenakan menggunakan knalpot brong.

"363 pengendara yang kami amankan. Untuk barang bukti knalpot brong sudah kita amankan dan kita akan bekerjasama dengan pengadilan untuk penindakan selanjutnya," kata Firman.

Ia menyebut, untuk pengendara dilakukan penilangan dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Ditambahkan Kombes Firman, pihaknya akan terus melakukan KRYD demi kenyamanan masyarakat di jalan terutama menyambut bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Terkini

Terpopuler