Kendaraan Tak Sesuai Standar, Ditlantas Polda Riau Tindak 298 Pengendara Dalam 2 Hari

Rabu, 30 Maret 2022 | 08:11:27 WIB

Riauaktual.com - Dalam kurun waktu dua hari, Ditlantas Polda Riau berhasil mengamankan 298 kendaraan roda dua (R2) yang melakukan pelanggaran. Ratusan kendaraan ini terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terhitung dari 27 dan 28 Maret 2022.

Dirlantas melalui Kabag Operasi Direktorat Lalu Lintas Kompol Ruri Prastowo pada Rabu (30/3/2022) mengatakan, pihaknya selain melaksanakan blue light patrol, juga meningkatkan kegiatan kepolisian lainnya.

"Selain blue light patrol yang kami gelar setiap malam hari, jajaran lalu lintas juga mengadakan razia dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan," ujar Ruri.

Ruri mengatakan bahwasanya salah satu yang menjadi atensi adalah pelanggaran yang potensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta gangguan ketertiban sosial di masyarakat.

Salah satunya adalah penggunaan knalpot bogar (racing) yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.

"Dua hari kita lakukan penertiban telah berhasil mengamankan dan menindak 298 pengendara sepeda motor tanpa helm serta knalpot yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga potensi menimbulkan gangguan ketertiban berlalu lintas," sambungnya.

298 unit kendaraan tersebut, kemudian diberikan tindakan tilang bagi pengendaranya, serta diberikan penyuluhan tertib berlalu lintas.

"Saya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap kecelakaan pasti didahului adanya pelanggaran, oleh karenanya saya menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas," tutup Ruri

Terkini

Terpopuler