Riauaktual.com - Kode wilayah kecamatan hasil pemekaran hingga saat ini belum bisa digunakan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih menunggu Surat Keputusan (SK) terkait kode wilayah pemekaran kecamatan di Pekanbaru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, SK itu dibutuhkan agar Disdukcapil dapat melakukan perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk). Karena SK belum keluar, maka saat ini administrasi di Kemendagri masih tercatat 12 kecamatan.
"Kemarin Permendagri terkait pemekaran sudah keluar. Namun ternyata tidak dilampirkan sekaligus dengan SK Kemendagri, sehingga sampai saat ini masih tercatat 12 kecamatan di administrasi Kemendagri," kata Irma, Senin (7/2/2022).
Irma mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan SK itu akan dikeluarkan. Pasalnya hal itu merupakan ranah dari Pemerintah Pusat.
"Kita tidak bisa pastikan kapan SK nya dikeluarkan," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa warga yang terdampak pemekaran kecamatan, belum bisa mengajukan perubahan Adminduk. "Kita juga masih menunggu dan warga belum bisa mengajukan perubahan data," pungkasnya.