Polda Riau Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Syafri Harto ke Kejaksaan

Senin, 17 Januari 2022 | 10:58:16 WIB

Riauaktual.com - Polda Riau melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II kasus cabul Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto ke Kejaksaan. 

Pantauan di lapangan, terlihat Syafri Harto menggenakan baju batik yang didampingi dua orang kuasa hukumnya, Senin (17/1/2022) pagi.

Syafri Harto yang sempat dicecar wartawan enggan memberi komentar. "Langsung aja ke pengacara saya ya," singkat Syafri Harto.

Untuk diketahui, pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kiminal Umum Polda Riau sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.

Sebelumnya Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Namun untuk tahap II ini belum belum diketahui apakah nantinya Syafri Harto akan ditahan karena masih menjalani pemeriksaan di Kajari Pekanbaru. 

Sebagaimana diberitakatan sebelumnya, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.

Itu diungkapkan L di media sosial Instagram di akun @komahi-ur. 

Dari pengakuan korban lewat video yang viral di medsos, sang dosen memeluk, mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan bahasa 'bibir mana bibir'.

Terkini

Terpopuler