LPSK Desak Polisi Tuntaskan Pengusutan Dugaan Pemerkosaan Anak Anggota Dewan Pekanbaru

Kamis, 06 Januari 2022 | 13:02:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Freepik)

Riauaktual.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Bid Propam Polda Riau agar mengusut kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh anak anggota DPRD yang berakhir damai. LPSK minta polisi juga menuntaskan kasus itu.

"Polisinya harus diperiksa Bid Propam, Wassidik Polda harus turun. Apakah boleh secara undang-undang delik umum dibuat perdamaian dan korban juga anak dibawah umur," terang Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (6/1/2022).

Edwin juga menilai polisi salah dalam menerima keputusan damai dari kedua belah pihak pada penanganan perkara tersebut. Karena pada kasus penyekapan dan pemerkosaan pada undang-undang bukanlah delik aduan.

"Delik umum itu tak ada mekanisme untuk perdamaian. Itu yang bicara adalah UU, jadi kalau kepolisian mau menghentikan karena perdamaian ya harus diperiksa polisinya," jelasnya.

Edwin khawatir jika Bid Propam Polda Riau tak turun tangan masyarakat beranggapan kasus seperti itu boleh didamaikan. Begitu juga dengan kasus pembunuhan dan kasus pencabulan lainnya.

"Kalau tidak diperiksa, jadi orang nantinya beranggapan kasus begitu diperbolehkan. Dimungkinkan untuk pelaku pemerkosaan, pembunuhan dan pencabulan melakukan upaya damai," katanya.

Selain pihak kepolisian, LPSK juga menyoroti orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD aktif di Pekanbaru itu. Dimana LPSK mengatakan jangan sampai polisi yang memuluskan upaya perdamaian tersebut.

"Kemudian apakah ini berlaku khusus atau umum, atau khusus karena background orang tua pelaku? Perdamaian para pihak, apapun itu tidak boleh menghentikan proses perkara. Kalau itu mau dijadikan alasan perkara tidak berjalan maka dapat diduga perdamaian mempengaruhi proses hukum," kata Edwin.

"Polisi bilang tetap diusut, ini polisi harus buktikan seperti apa progresnya. Kapan P21, kapan kasus dilimpahkan ke Jaksa. Laporan sudah dicabut tidak jadi masalah, harus tetap diproses. Dia tidak ada urusan sama laporan, karena kalau delik umum ini hanya siapa duluan tahu saja," tutup Edwin.

Sementara Kasat Reskrim, Kompol Andri Setiawan mengatakan penanganan proses hukum tetap berlanjut.

"Saat ini penangana proses hukum berkaitan dengan pelaporan kasus persetubuhan saat ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Andri, Rabu (5/1/2022) siang.

Disampaikan Andri saat ini penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru masih melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," ujarnya.

"Tentunya dalam perkara ini kita profesional dalam penanganannya dan sambil melengkapi nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," sambung Andri.

Terkait musyawarah antara dua belah pihak, Andri menyampaikan dalam kontek penangana hukum itu bukan ranah dari Polresta.

"Dalam kontek musyawarah korban dengan terlapor penanganan hukumnya diluar konteks kita. Kalau dari kedua belah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah itu diluar kontek proses penyelidikan dan penyidikan kita," beber Andri lagi.

"Kalau mereka tetap mengajukan kepada kita, tentu kita terima. Tetapi itu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan kita dalam penanganan kasus yang sedang kita tangani ini. Artinya kasus itu tetap berjalan," tandasnya.

Sebelumnya, AY (15) datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) anak anggota DPRD Pekanbaru. AY datang didampingi ayahnya AS (44), pada Jumat (19/11/2021) lalu.

Saat itu korban mengaku diduga diperkosa sebanyak dua kali di rumah pelaku di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi.

Korban mengaku baru berani melapor kejadian yang terjadi pada 25 September itu karena keluarga sempat diancam keluarga besar pelaku.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku terus menemui keluarga korban dengan dalih berdamai.

Selama 16 hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat damai pada 19 Desember 2021. Dalam perdamaian itu, pihak pelaku minta keluarga korban mencabut laporan polisi.

Terkini

Terpopuler