Riauaktual.com - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan ini sebelumnya ditiadakan karena ada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Layanan rupiah yang kembali dibuka antara lain penukaran uang rusak setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/Wita/WIT, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/Wita/WIT, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30 WIB/Wita/WIT, serta layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes setiap hari Senin pada pukul 08.00-11.30 WIB/Wita/WIT.
Kepala Grup Departemen Komunikasi Muhamad Nur menyampaikan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait PPKM bagi wilayah di level 1-3.
“Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” kata Muhamad Nur dalam keterangan resminya, Rabu (6/10/2021) kemarin sebagaimana dilansir dari Beritasatu.id.
Nur menambahkan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di kantor perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.