Riauaktual.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan keringan kepada masyarakat dan pelaku usaha ditengah pandemi Covid-19.
Diantaranya membebaskan pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran yang turut serta membantu dalam mengatasi pandemi Covid-19, seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi bagi masyarakat terpapar Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Perwako 82 Tahun 2020.
"Perwako 82 Tahun 2020 itu yang pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya kayak hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kita kenakan pajak," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (25/8/2021) kemarin.
Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Kita menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (Wajib Pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.
Dengan adanya keringan ini, Kepala Bapenda Pekanbaru mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik.
"Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang. Silahkan mengangsur pembayaran pajak. Contoh dia restoran, dia kutip sekarang pajak, cuman dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan. Terakhir adalah pengangsuran pembayaran pajak. Misalkan total pajaknya Rp 10 juta, diangsur dengan dicicil. Empat kebijakan ini di Perwako 82 Tahun 2020," kaya Zulhelmi Arifin.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Munawar Syahputra mengapresiasi keputusan Bapenda Kota Pekanbaru membebaskan pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran yang turut serta membantu dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Munawar mengatakan, usulan pembebasan pajak tersebut sudah disampaikan-nya sejak awal mula virus tersebut menyebar di Tanah Air.
"Alhamdulillah itu sejalan dengan ide saya sejak awal-awal COVID-19. Dari hari ke hari pasien positif terus bertambah. Maka cetusan ide penghapusan denda pajak dan keringanan pajak tersebut sangat membantu masyarakat dan pelaku usaha. Kita dukung kebijakan ini," pungkasnya. (DONI)