Bukan Hanya Soal Sanksi Protkes, Perda Nomor 5 Tahun 2021 Juga Mengatur Soal Kewajiban Vaksinasi

Senin, 21 Juni 2021 | 20:23:20 WIB
Ketua Pansus Roni Pasla

Riauaktual.com - Usai direkomendasikan untuk direvisi, Panitia Khusus (Pansus)  Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan Dampak Covid-19 kembali menggelar rapat dengar para liding sektor dan tim ahli.

Rapat Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan Dampak Covid-19 ini berlangsung diruang Banmus DPRD Kota Pekanbaru Senin (21/6/2021). 

Para tim ahli, Dinas Kesehatan, kemenkumham, pihak Kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya fokus membahas dan memberikan masukn pada pasal penindakan, yang mana bagi pelanggar Protkes harus ada sanksi tegas yang megacu kepada perda. Dimana nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.

Sementara untuk Sanksi lisan dan tertulis tidak lagi digunakan atau dihilangkan didalam Perda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan Dampak Covid-19 ini.  

"Saat ini tren penyebaran Covid-19 masih tinggi kemudian kedisiplinan masyarakat masih kurang, ini kaitannya dengan sanksi yang ditatapkan tidak kuat, makanya perda yang disahkan beberapa waktu lalu harus direvisi kembali, " kata Ketua Pansus Roni Pasla, usai rapat, Senin (21/6/2021)

Bukan hanya itu, Roni juga menginformasikan bahwa didalam revisi perda ini juga mengatur soal kewajiban setiap warga agar mengikuti program vaksinasi, hal ini menurut Roni sebagai upaya atau kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat terpapar wabah Covid-19.

"Didalam perda ini juga ada kewajiban untuk melakukan vaksin dan tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW untuk mendata warga yang akan divaksi,  tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," sebutnya lagi. 

Adapun terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak mau divaksin Politisi PAN ini menjelaskan bahwa jika mengacu kepada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 maka ada sanksi admistrasi yang dijatuhkan kepada masyarakat yang dengan sengaja tidak mau divaksin. 

"Didalam perda yang saya baca sekilas ada sanksi administrasi sebagaimana yang diatur didalam Perpres nomor 14 tahun 2021 itu, cuma ini harus dibahas lagi dan melihat kondisi pekanbru terlebih dahalu seperti apa. Apakah ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum?,  jangan nanti sanksi diterapkan ternyata vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala. Kalau stok vaksinnya sudah ada masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," sebut Roni.

Menurut Roni lagi ketegasan yang diatur didalam Perda ini nantinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahayanya wabah virus corona dan untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Ketika melihat banyak manfaat, tentu kita paksakan masyarakat untuk vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat, kalau kita memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi itu yang tidak berpihak kepda masyarkat, tapi inikan menjadi tanggungjawab kita dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin," tutup Roni. (Pur)

Terkini

Terpopuler