Riauaktual.com - Pelaku wisata, khususnya di Bali, mengeluhkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nomor 03 Tahun 2020 yang mendukung SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Kedua SE tersebut mewajibkan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum masuk Bali. Pihak industri pada dasarnya menerima dan mendukung tujuan besar dari pembuatan SE tersebut, yaitu untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus setelah libur panjang akhir tahun berakhir.
Namun, karena dinilai kebijakan tersebut dikeluarkan secara mendadak dan sepihak, industri pariwisata pun menjerit.
Hingga kini, pembatalan penerbangan dan hotel terus diterima sejak SE diberlakukan sejak 19 Desember 2020. Menurut data yang dihimpun dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), selama dua hari terakhir sudah ada pembatalan hotel dengan total Rp 317 miliar yang turut memberikan imbasnya ke perekonomian Bali secara keseluruhan mencapai Rp 967 miliar.
Direktur Eksekutif PHRI Bali, IB Purwa Sidemen mengatakan, kondisi ini sangat disesali dan dikeluhkan oleh pihak industri, terutama para pengusaha hotel.
“Seperti mendapat buah simalakama, pelaku industri wisata di Bali saat ini kembali merasa terpukul. Padahal, tiga bulan lalu, industri kami sedang gencar melakukan sertifikasi program protokol kesehatan CHSE atas dorongan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar para pelaku siap untuk menerima wisatawan di libur Natal dan Tahun Baru 2021,” ungkapnya saat dihubungi Suara Pembaruan, Minggu (20/12/2020).
Asosiasi industri pariwisata pusat dan daerah tidak diajak untuk bermusyawarah, dan memberikan arahan serta masukan dari berbagai pihak terkait dampak dari kebijakan tersebut.
“Lain halnya dengan industri yang belum siap. Kami itu sudah siap. Ini menjadi suatu yang mengagetkan kami semua. Meskipun ada beberapa revisi, tetapi wisatawan sudah terlanjur berpikir untuk melakukan pembatalan,” jelasnya.
Sumber:Suara Pembaruan