INHU (RA) - Layanan publik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat mendapat apresiasi dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama.
Hal itu disampaikan usai melakukan peninjauan langsung ke Rutan Rengat, Kamis (11/12/2025).
Kedatangan tim Ombudsman disambut Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan, bersama jajaran pejabat struktural.
Dua layanan yang menjadi fokus peninjauan adalah pelayanan kunjungan dan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Ombudsman menilai seluruh proses layanan kunjungan (mulai pendaftaran hingga pertemuan) telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ruang tunggu dan ruang kunjungan juga dinilai representatif, lengkap dengan fasilitas yang memadai sehingga memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tak hanya itu, Ombudsman juga mengapresiasi komitmen Rutan Rengat dalam memberikan layanan kesehatan yang baik.
Ketersediaan obat esensial, pelayanan preventif yang aktif, serta tata kelola klinik yang rapi dinilai menjadi indikator keberhasilan layanan kesehatan di Rutan.
"Ini adalah praktik baik yang harus dipertahankan dan ditularkan," ujar Bambang.
Ia turut menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemda dan Rutan untuk memastikan WBP tidak mampu tetap mendapatkan jaminan kesehatan, termasuk layanan BPJS.
Menurutnya, jangan sampai ada kasus medis yang membutuhkan tindakan cepat, tetapi WBP tidak dapat ditangani karena tidak terdaftar dalam jaminan kesehatan.
Bambang juga mengingatkan perlunya pemeriksaan kesehatan berkala serta memastikan seluruh WBP memiliki dokumen kependudukan yang valid.
Sementara itu, Karutan Rengat Dedy Irawan menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan evaluasi dari Ombudsman RI.
"Apresiasi ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme agar Rutan Rengat dapat terus memberikan layanan terbaik sesuai standar Ombudsman RI" tutupnya.
