PEKANBARU (RA) - Pengusaha kosmetik sekaligus pemilik Scoo Beauty, Nova Susanti, dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penipuan investasi yang merugikan rekan bisnisnya hingga Rp6,3 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Zurwandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/12/2025). Nova dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.
Menurut JPU, Nova bersama dua rekannya, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen (berkas terpisah), melakukan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang dengan dalih investasi kemitraan toko kosmetik.
"Sudah dituntut 8 bulan penjara," kata Zurwandi, Kamis (11/12/2025).
Usai mendengar tuntutan, Nova mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Dalam dakwaan diungkap, rangkaian penipuan berlangsung sepanjang 6 Maret hingga 10 Agustus 2024. Skema yang ditawarkan adalah investasi kemitraan PT Scoo Beauty Inspira, yang diklaim berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Kasus bermula saat Nova bertemu saksi Eka Desmulyati di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru, akhir Februari 2024. Nova menawarkan investasi sebagai mitra toko Scoo Beauty Panam dengan iming-iming pembagian hasil 60% untuk investor dan 40% untuk pengelola.
Pada 3 Maret 2024, Nova meyakinkan Eka dan suaminya, Edi Chandra, bahwa Scoo Beauty bekerja sama dengan Nagita Slavina dan RANS Bisnis Indonesia. Ia bahkan menjanjikan akan membawa Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke rumah korban.
Keesokan harinya, Nova kembali menghubungi Eka melalui DM Instagram, meminta DP Rp2 miliar dari total modal Rp8 miliar.
Pada 6 Maret 2024, Nova mendatangi rumah korban bersama Saluja, Gerhilda, dan seorang pengacara bernama Rando. Mereka menjanjikan modal kembali dalam 3 tahun dan bisnis akan berekspansi hingga Go Asia.
Pada malam hari, kontrak kemitraan ditandatangani di sebuah tempat makan durian. Kontrak tersebut disebut hanya sementara, sementara kontrak asli akan ditandatangani di “rumah Nagita Slavina”.
Korban kemudian mulai mentransfer dana ke rekening PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira, perusahaan yang didirikan sesuai arahan terdakwa.
Setoran dilakukan bertahap dari Maret hingga Agustus 2024. Antara lain 7 Maret 2024 sebesar Rp1 miliar, 28 Maret 2024 Rp100 juta, 24 April 2024 Rp900 juta, 29 Mei 2024 Rp1 miliar, 13 Juni 2024 Rp500 juta, 1 Juli 2024 Rp1,5 miliar, serta 8 hingga 10 Agustus 2024 tiga kali setoran masing-masing Rp100 juta
"Total dana investasi yang diserahkan korban mencapai Rp6.300.000.000," ungkap JPU.
JPU menegaskan, seluruh klaim bahwa Scoo Beauty berada di bawah manajemen RANS adalah tidak benar. PT Scoo Beauty Inspira hanya bekerja sama dalam bentuk promosi, bukan kemitraan bisnis.
Selain itu, korban tidak pernah menerima pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan. Seluruh hasil penjualan justru disetor ke rekening perusahaan pusat di Jakarta.
Atas kerugian tersebut, Eka Desmulyati dan Edi Chandra melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada 11 November 2024. Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan pledoi terdakwa.
