Ozi Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Masjid Ditangkap, Sudah Lima Kali Masuk Penjara

Rabu, 18 November 2020 | 21:06:20 WIB
OS alias Ozi (kaki diperban) dan tiga penadah dihadirkan saat ekpos ungkap kasus di Mapolsek Limapuluh. (RAL)

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Masjid.

Ialah OS alias Ozi (32), dengan kaki kanan dibalut perban dihadirkan saat ekpos ungkap kasus di Mapolsek Limapuluh, Rabu (18/11/2020).

Bersamanya, turut dihadirkan tiga orang yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian yakni MA, Y dan AF.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo menyebut para penadah terlebih dahulu diamankan.

Ketika itu mereka (penadah,red) sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor disalah satu tempat. Ketika interogasi, polisi mendapat informasi yang mengarah kepada pelaku utama yakni OS alias Ozi (32).

"Tersangka OS ditangkap di daerah Kecamatan Sail pada 11 November 2020, bersamanya satu unit sepeda motor hasil curiannya juga diamankan," kata Sanny.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur terhadapnya, sebab tersangka OS alias Ozi mencoba merebut senjata milik petugas.

Usai diinterogasi, tersangka OS alias Ozi ternyata mantan narapidana atau residivis. Malahan, sudah tiga kali Polsek Limapuluh mengungkap kasusnya, kali ini yang ke empat.

"Untuk Tersanka OS merupakan residivis. Dia sudah masuk penjara sebanyak lima kali. Dia ini spesialils pencurian sepeda motor di Masjid. Ketika solat berjamaah berlangsung, dia beraksi dengan rekannya yang kini DPO," ulas Sanny lagi.

Adapun riwayat perjalanan residivis tersangka OS alias Ozi ialah pada tahun 2010, 2013, 2014 dan 2016 menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pekanbaru.

Terakhir menjalani masa tahanan selama 1 tahu 6 bulan di Lapas Jelengkong, Bandung pada tahun 2018.

Sejak bebas itu, OS alias Ozi sudah beraksi di Kota Pekanbaru sebanyak 12 kali, yang kesemua TKPnya adalah di Masjid.

"Tersangka OS ini menggunakan uang hasil curiannya untuk foya foya dan membeli sabu," tutupnya. (RAL)

 

Terkini

Terpopuler