PEKANBARU (RA)- Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengakui pemberian lebel halal pada makanan dan minuman adalah kewenangan Majelis Ulama Islam (MUI) Pekanbaru, Namun untuk pengawasan itu tetap tugasnya pemerintah kota.
"Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan siap melakukan pengawasan dilapangan terkait penggunaan lebel halal pada makanan dan minuman. Kita sepakat ikut mengawasi. Saya sudah tandatangani SK nya beberapa waktu lalu," ujar Ayat
Ayat menyebut, pemko akan terus aktif menghimbau para pengusaha untuk menggunakan lebel halal. Sebagai bentuk tata cara pengawasan dari pemko nantinya, akan melakukannya tanpa pandang bulu.
Namun untuk tahap awal di prioritaskan dulu pengawasan bagi industri makanan dan minuman, restoran dan rumah makan yang besar-besar dulu. Selanjutnya baru yang menengah dan kecil.
Laporan: Ver