Riauaktual.com - Tim Western Fleet Quick Respons (WFQR) 1.6 Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menangkap KM Taufik Jaya GT 3 yang membawa muatan ilegal berupa barang - barang bekas dan TKI ilegal yang bekerja di Malaysia di Perairan Muara Sungai Kembung, Bengkalis.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino, Kamis (13/7) mengatakan, penangkapan tersebut setelah mendapat informasi dari intelijen di lapangan yang memang sudah memperoleh data soal adanya kegiatan ilegal berupa penyelundupan dengan modus operandi kapal dari Kembung ke Malaysia membawa muatan arang dan kembali dari Malaysia ke Kembung membawa barang bekas dan TKI ilegal.
Dari informasi tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengerahkan unsur Pat Combat untuk melaksanakan patroli guna melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang melintas di wilayah perairan tersebut.
Selasa malam sekitar pukul 23.30 Wib Pat Combat melaksanakan penghentian, pemeriksaan dan penyelidikan (henrikan) terhadap kapal KM Taufik Jaya GT 3 yang melintas di Perairan Sungai Kembung. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran berupa kapal membawa muatan tidak sesuai dengan manifest,ungkap Danlanal.
Data yang diperoleh dari pemeriksaan, KM Taufik Jaya GT 3 pemilik atas nama Yati dengan nakhoda Hendra Kusuma dan Anak Buah Kapal (ABK) bernama Jamil membawa muatan ilegal berupa 70 goni pakaian bekas, 4 buah kasur bekas, 50 buah ban bekas, 30 goni garam dan 13 orang TKI ilegal (11 laki-laki dan 2 perempuan) dari Batu Pahat Malaysia yang akan dibawa ke Bengkalis.
Untuk ke-13 orang TKI ilegal yang dibawa KM Taufik Jaya GT 3 semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia dikarenakan visa ijin tinggal sudah habis/mati sehingga mereka pulang melalui jalur ilegal.
Para TKI tersebut naik ke KM Taufik Jaya di tengah laut (4 NM dari Pelabuhan Batu Pahat) yang terlebih dahulu diangkut dengan perahu dari Batu pahat menuju tengah laut. Dari pemeriksaan terhadap ABK, barang bawaan TKI, muatan dan pada bodi kapal tidak ditemukan adanya narkoba.
Selanjutnya barang bukti kapal, ABK, TKI ilegal dan muatan kemudian dikawal menuju Pos Angkatan Laut Sungai Dumai untuk diproses lebih lanjut, pungkas Danlanal. (sul)