Tangkap Dahulu, Ralat Belakangan

Senin, 05 Desember 2016 | 10:20:31 WIB
penangkapan ahmad dhani

NASIONAL (RA) - "Ahmad Dhani Terancam Hukuman Seumur Hidup". Demikian judul berita yang diunggah laman Humas Mabes Polri yang beralamat di www.tribratanews.com, Jumat 2 Desember 2016, pukul 12.52 WIB.

Berita itu mengutip pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto. Kata Rikwanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mabes Polri, ada 10 orang yang ditangkap pada Jumat pagi itu. Mereka adalah, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Aditya Warman Thaha, Kivlan Zen, Firza Huzein, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Delapan orang, menurut Rikwanto, diduga akan merencanakan makar atau penggulingan pemerintahan yang sah. Hanya dua orang yang melanggar UU ITE yakni Jamran dan Rizal Kobar. Masih kata Rikwanto, delapan orang itu diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.

Pasal 107 KUHP ayat 1 berbunyi, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan ayat 2 berbunyi, para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Tujuh jam setelah berita di Humas Polri terpublikasi, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, kepada Rimanews meralat pernyataan Rikwanto. Martinus bilang, Ahmad Dhani tidak disangkakan dengan pasal makar, melainkan pasal 207 KUHP. "Penghinaan kepada penguasa," kata Martinus.

Ancaman hukuman seumur hidup yang tadinya menjerat pentolan grup band dewa itu pun berubah menjadi satu tahun enam bulan penjara. Itupun jika Ahmad Dhani terbukti bersalah di pengadilan.

Selang sehari kemudian, Polri kembali meralat pemberitaan tentang penangkapan. Kali ini, yang meralat Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar.

Berbicara kepada wartawan di Mabes Polri, dua hari lalu, Boy mengatakan jumlah orang yang ditangkap adalah 11 orang. Bukan 10 orang, seperti kata Rikwanto sehari sebelumnya.

Tambahan satu orang lagi yang ditangkap adalah Alvin Indra, yang ditangkap di Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.

Usai meralat jumlah orang yang ditangkap dan pasal yang disangkakan ke Ahmad Dhani, Polri kemudian membebaskan delapan orang. Tiga orang lainnya, yakni Jamran, Rizal Kobar dan Sri Bintang Pamungkas masih ditahan.

Boy mengatakan, barang bukti dugaan makar dan pelanggaran UU ITE sudah ada. "Yaitu tulisan tangan, hasil monitoring percakapan elektronik," ujar dia.

Proses penyidikan, lanjut Boy, masih berjalan. Tentang Sri Bintang, Boy menegaskan, dia dituduh akan memanfaatkan masa untuk duduki kantor DPR RI. "Rencana pemaksaan sidang istimewa yang tuntut pergantian pemerintahan," jelas Boy.

Penangkapan 11 orang yang dilakukan polisi, kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi merupakan tindakan yang ngawur. "Ini hanya joke (lelucon) polisi," katanya, seperti dikutip dari rimanews hari ini.

Dia menyindir polisi, agar lebih profesional dalam menjalankan tugas. "Makanya harus ditambah anggarannya, supaya polisi bisa ikut pendidikan lagi. Informasi yang didapat polisi ngaco. Masa nenek-nenek ditangkap dan dituduh makar," kata Adhie.

Terkini

Terpopuler