PEKANBARU (RA) - Pemerintah resmi merelokasi kebun sawit milik ratusan warga Desa Bagan Limau yang selama ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Relokasi ini tidak memindahkan permukiman warga, karena rumah-rumah penduduk berada di luar batas kawasan taman nasional. Yang dipindahkan hanya kebun mereka yang selama ini berada dalam zona konservasi.
Program relokasi ini menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial yang didorong melalui pendekatan damai, dialog, serta pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.
Tahap I relokasi mencakup area seluas ±2.569,67 hektare yang terdiri dari 1.177 bidang kebun. Lokasi pengganti berada di areal eks PT Peputra Supra Jaya dan eks PTPN, sesuai rekomendasi Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH).
Skema yang digunakan adalah Perhutanan Sosial melalui Hutan Kemasyarakatan (HKm), lengkap dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) HKm kepada kelompok tani hutan sebagai penerima manfaat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut relokasi tersebut sebagai hari yang membahagiakan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
"Dengan cara damai, dialog, dan persuasi, bapak dan ibu kini memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit di luar TNTN," ujarnya.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa lahan relokasi saat ini ditempatkan dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKN) karena berasal dari lahan eks-BPH HTI.
Untuk mempercepat legalitas, pemerintah lebih dulu menempatkannya di bawah perhutanan sosial, sebelum nantinya dialihkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui skema TORA, masyarakat akan mendapatkan sertifikat resmi dengan proses yang dijamin oleh Kementerian ATR/BPN.
Lokasi relokasi kebun masyarakat berada di Desa Baturijal, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, wilayah yang berbatasan langsung dengan TNTN.
"Ini simbol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara yang tidak menggunakan kekerasan tetapi mencari solusi. TNTN akan kembali menjadi habitat aman bagi Domang dan keanekaragaman hayati, sementara masyarakat tetap mendapat kepastian hukum atas lahan kelolanya," tegasnya.
Raja Juli menambahkan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan kebun pengganti untuk kelompok masyarakat lainnya yang masih berada dalam kawasan TNTN. Pendekatan dialog terus ditempuh bagi warga yang belum bersedia direlokasi.
"Kita bujuk, kita negosiasi. Tidak ada batas waktu yang kaku, tapi progres terus berjalan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh Kementerian Kehutanan. Dari hasil verifikasi Satgas PKH, terdapat 1.025 pemegang sertifikat di kawasan TNTN, dan sebagian besar telah menyerahkan sertifikat secara sukarela.
"Ini yang terus kita dorong: masyarakat mau berdiskusi, berdialog. Hari ini solusi itu terbukti, relokasi dilakukan dengan cara yang baik," ujarnya.
Relokasi kebun sawit warga Bagan Limau menjadi momentum penting dalam memulihkan TNTN sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan kepastian dan legalitas dalam pengelolaan lahan mereka.
