RIAU (RA) - Kasus pemerasan dengan modus menyebarkan foto-foto pribadi di media sosial kembali terjadi.
Di Indragiri Hulu, EVD warga Dusun III Desa Wonosari Kecamatan Lirik mendapat ancaman dari seseorang akan menyebarkan foto-foto vulgarnya ke publik jika tidak membayarkan sejumah uang.
Awalnya ancaman tersebut diladeni, namun karena jumlahnya semakin besar korban pun enggan membayarnya. Akibatnya, foto pribadi EVD disebar pelaku ke media sosial facebook.
Sementara itu, tidak terima foto vulgar istrinya terpajang di dinding facebook, sang suami, Topan Wicaksono (34) pada hari kamis 13 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 wib langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.
Adanya laporan kejadian mendistribusikan Informasi Elektronik yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan, tersebut dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Jum'at kemarin.
Dikatakan Yarmen, pada hari Kamis 13 Oktober 2016 pukul 13.00 wib Pelapor mendapat informasi melalui Hana Sulistiawati (Saksi) bahwa ada foto vulgar EVD (saksi/Istri Pelapor) di media sosial akun Facebook yang diunggah oleh terlapor.
Selanjutnya pelapor menanyakan kepada istrinnya, apakah benar ia pernah mengirim foto vulgar kepadanya (terlapor).
"Lalu istri pelapor menjawab tidak ada mengirim foto tersebut, kemudian istri terlapor mengatakan bahwa ada orang yang akan menyebar luaskan foto-foto vulgar tersebut, jika istri pelapor tidak mengirim uang sebesar Rp10juta", terang Yarmen, Sabtu.
Namun istri pelapor tidak mengirimkan uang tersebut, tetapi sebelumnya istri pelapor pernah mengirim uang dengan Jumlah Rp2 juta.
Selanjutnya karena istri pelapor tidak mengirimkan uang Sebesar Rp.10juta, maka terlapor menyebar luaskan foto-foto vulgar istri pelapor. "Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut", pungkasnya. (man)