RIAU (RA) - Pembebasan lahan selalu menjadi polemik bagi masyarakat. Terutama masalah harga pembebasan tersebut. Tak pelak, jika tidak dapat disepakati, berujung di pengadilan.
Suwitno Lumban batu (36), warga Kampung kandis godang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini, terkena proyek pemerintah pusat untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru ~ Dumai, kilometer 83, Kandis.
Suwitno yang menggunakan baju kotak~ kotak mengatakan, Area tanah yang kena pekerjaan proyek pembebasan jalan tol, 50.000 meter atau lima hektare, sudah memiliki 700 batang sawit yang setiap bulannya selalu dipanen.
"Harga pembebasan tanah bervariasi. Selama ini warga yang sudah menjual tanahnya, ditawari Rp. 10.000 hingga Rp. 300.000 permeternya. Dan tentunya kami merasa bingung berapa harga proses ganti rugi pembebasan tanah tersebut. Adapun detail harga saat ini sangat tidak jelas," ujarnya, kemarin kepada wartawan di Pekanbaru.
Ada beberapa tuntutan yang ingin kami minta, lanjut Suwitno, yang pertama Pemerintah Pusat harus transparansi masalah harga tanah untuk pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru ~ Dumai Ini.
"Tuntutan yang kedua, warga segera dipanggil dan menjelaskan sistem pembayarannya seperti apa. Dan yang ketiga, tumbuhan yang ada pada tanah tersebut, seperti apa ganti ruginya," sebutnya.
Sebagian warga disana, lanjutnya, sudah ada yang menerima ganti rugi maupun menolak. Yang lucunya, bahkan tanah yang berjiran pun (bersebelahan) bisa berbeda ratusan ribu Rupiah.
"Lahan yang saya punya sudah bersertifikat Hak Milik (SHM), bagaimana dengan punya warga yang hanya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa. Kami hanya minta penjelasan kepada pemerintah pusat " katanya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masperi mengatakan, kewenangan harga untuk tanah pembebasan lahan tol Pekanbaru ~ Dumai adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Sedangkan untuk pembayaran dilakukan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
"Pemprov Riau dalam hal ini sebagai Fasilitator dari Pemerintah Pusat. Karena proyek pekerjaan jalan tol Pekanbaru ~ Dumai merupakan pekerjaan pusat," jelasnya. (mc)