PEKANBARU (RA) - Sejumlah Reklame liar, terpaku di pohon peneduh jalan yang ada di Kota Pekanbaru. Keberadaan reklame liar berupa produk iklan dan jasa tersebut, membuat pemandangan menjadi sembrawut. Selain merusak tatanan kota, reklame liar yang terpaku tersebut, menyebabkan banyak pohon yang mati.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) pekanbaru dalam hal ini Satpol PP, benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda. Sebab, iklan yang terpasang di pohon itu, jelas tidak memahami etika dan merusak lingkungan.
“Itu jelas mengancam pertumbuhan pohon dan membuat pemandangan semrawut. Tidak tertata dan kumuh sekali. Tidak enak dipandang. Satpol PP harus segera melakukan penertiban,” tegas Sigit, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Minggu, (18/9).
Selain merusak pohon, politisi dari Partai Demokrat itu menyebut bahwa reklame liar yang ada di pohon dan tiang listrik saat ini di Kota Pekanbaru, merugikan pendapatan daerah karena tidak membayar pajak. Katanya, perlu ada sosialisasi dalam hal ini.
“Harusnya, ada plang himbauan larangan dan sanksi yang diterapkan yang dibuat oleh Pemko. Dipasang di tempat titik-titik yang rawan dengan reklame tidak resmi itu,” pintanya.
Dengan adanya himbauan itu, Pemko Pekanbaru, tidak disalahkan kembali bila nantinya masih terjadi pemasangan reklame liar baik di pohon ataupun di tiang-tiang listrik.
“Bila tidak ada larangan, reklame itu pasti menjamur lagi. Makanya harus benar-benar dipertegaslah,” ujarnya.
Senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PPP,PKS NasDem, Mulyadi. Dengan banyaknya reklame liar yang isinya produk barang dan jasa, jelas membuat keprihatinan karena merusak pemandangan kota, ditambah kelestarian menjadi rusak.
“Bertahun-tahun pohon dirawat, dijaga dan tumbuh, malah dirusak. Itu reklame harus ditertibkan. Pemasangan reklame di pohon pelanggaran. Pemko harus ingatkan lagi,” tuturnya. (DWI)