PEKANBARU (RA) - Menjelang berlangsungnya pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, masalah tapal batas kedua wilayah tersebut masih saja menjadi tanda tanya oleh masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi, Kemendagri menyarankan penyelesaian permasalahan ini ke provinsi, setelah ditindak lanjuti oleh provinsi dan difasilitasi provinsi, KPU, serta kabupaten/kota kita memperoleh hasil yang cukup melegakan.
"Jadi bagi masyarakat yang masih menggunakan KTP Pekanbaru yang masuk daerah Kampar berarti dia berhak memilih di Kota Pekanbaru, dan jika masyarakat masih menggunakan KTP Kampar masuk daerah Pekanbaru maka dia berhak memilih di Kabupaten Kampar, masing-masing masyarakat yang berada di wilayah bersengketa memilih di TPS terdekat. Harsu gunakan hak pilih sebagai warga negara," ucap Ida Yulita, Jumat (16/9).
Saat ditanya apakah nama-nama masyarakat yang berada di daerah sengketa telah terdaftar di KPU. Ida mengatakan, karena sekarang masih dalam tahap DP4 didaftar pemilihan sekarang sedang diperifikasi oleh pusat dan belum turun ke kabupaten/kota.
"Daftar pemilihan di daerah sengketa sedang diperifikasi jadi belum turun ke kabupaten/kota," terangnya.
Politisi Golkar ini juga menyampaikan untuk pemutusan wilayah di daerah sengketa tersebut pihaknya juga masih menunggu karena masyarakat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Kita masih menunggu keputusan tersebut dari Mahkamah Agung. Jadi saat ini belum ada putusan," ungkapnya. (DWI)