DUMAI (RA) - Anggota DPRD Kota Dumai Komisi II Paruntungan Pane minta Pemerintah Kota Dumai untuk menerapkan sistem komputerisasi secara online dalam penarikan pajak perhotelan.
Menurutnya, penerapan sistem elektronik itu untuk menekan terjadinya kecurangan atau manipulasi PPn 10 persen yang dikenakan untuk setiap transaksi hotel dan dalam rangka optimalisasi penerimaan keuangan daerah.
"PPn dibebankan kepada pengunjung dan pengusaha hotel, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan penarikan pajak harus menerapkan sistem komputerisasi secara online," kata Paruntungan Pane kepada awak media, Kamis 25 Agustus 2016.
Dijelaskannya, dengan pemakaian sistem online Dispenda dapat mengetahui secara pasti dan transparan nilai transaksi yang terjadi di setiap hotel serta mengantisipasi tingkat kebocoran. Disamping itu, transaksi yang terjadi seperti tingkat kunjungan hunian kamar menjadi lebih pasti dan transparan sehingga diharapkan tidak ada manipulasi data.
"Kita akan segera investigasi ke lapangan dan mengundang pengusaha hotel untuk rapat dengar pendapat terkait sistem penarikan PPn online ini agar tidak ada kecurangan dalam pelaporan data transaksi hotel,"tambahnya. (yus)