DPR dan Pemerintah Sepakati Perluasan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Ahad, 08 November 2026 | 07:11:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen)

JAKARTA (RA) - DPR RI bersama pemerintah menyepakati perluasan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lintas sektor.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait kepastian status kepegawaian.

"DPR RI terus berkomitmen menampung aspirasi masyarakat dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memitigasi serta mencari solusi terbaik atas permasalahan kepegawaian di Indonesia," ujar Dasco dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dasco menegaskan DPR akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti berbagai persoalan kepegawaian yang disampaikan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan perluasan pengangkatan PPPK penuh waktu dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan kepegawaian nasional dan kemampuan keuangan negara.

Adapun profesi yang masuk dalam skema tersebut meliputi dosen, tenaga kesehatan dan medis, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana pelayanan publik lainnya.

Prasetyo menyampaikan sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut. Pertama, pengangkatan PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Kedua, pegawai yang telah berstatus PPPK penuh waktu tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai 2027.

Ketiga, pemerintah menyepakati perpanjangan masa kerja 172.323 guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik pada sekolah negeri, 2.482 guru Kementerian Agama, serta tenaga kesehatan non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Keempat, pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS baru mulai November 2026 untuk mengisi formasi yang ditinggalkan pegawai pensiun dan memenuhi kebutuhan program prioritas.

Tags

Terkini

Terpopuler