Geruduk Kantor Gubernur Riau, Buruh KSPMI Desak Upah Naik 100 Persen dan Pesangon Bebas Pajak

Kamis, 05 November 2026 | 13:41:44 WIB
Perwakilan buruh diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau Zulkifli Syukur dan Kadisnakertrans Riau Roni Rahmat, Kamis (5/11/2026).

PEKANBARU (RA) - Massa aksi berasal dari lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Pelalawan, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak, Rokan Hulu (Rohul), dan Kota Dumai. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 orang di antaranya merupakan buruh dari Kabupaten Pelalawan.

Ketua KC KSPMI Kabupaten Pelalawan sekaligus Wakil Ketua DPW KSPMI Provinsi Riau, Yudi Efrison, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh dalam menyuarakan hak dan kepentingan pekerja, khususnya terkait kebijakan pengupahan.

"Jumlah massa yang hadir sekitar 300 orang dari lima KC. Khusus dari Kabupaten Pelalawan, ada sekitar 150 orang yang ikut dalam aksi ini," ujar Yudi

Ia menjelaskan, salah satu tuntutan utama buruh adalah meminta agar kenaikan upah ditetapkan berdasarkan 100 persen Komponen Hidup Layak (KHL). Menurutnya, perhitungan upah harus dilakukan secara transparan dan benar-benar memperhatikan kebutuhan hidup pekerja.

"Kami meminta kenaikan upah itu dihitung 100 persen berdasarkan Komponen Hidup Layak. Jangan sampai ada komponen yang ditutup-tutupi, karena ini menyangkut kebutuhan hidup para buruh," tegasnya.

Selain persoalan kenaikan upah, KSPMI juga menolak adanya pengenaan pajak terhadap uang pesangon pekerja. Yudi menilai pesangon merupakan hak buruh yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi bekerja.

"Pesangon itu merupakan penyambung hidup bagi pekerja ketika mereka sudah berhenti bekerja. Jadi, kalau masih dikenakan pajak, tentu akan semakin memberatkan kondisi buruh," ungkapnya.

Tuntutan lainnya adalah mendorong pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Yudi menyebutkan, saat ini baru tiga daerah yang telah memberlakukan UMSK, yakni Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.

"Kami berharap UMSK bisa diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Jangan hanya tiga daerah saja yang sudah menerapkannya, karena setiap daerah juga memiliki kebutuhan dan karakteristik sektor pekerjaan masing-masing," katanya.

Terkait pembahasan kebijakan pengupahan tahun 2027, Yudi juga menegaskan bahwa penetapan angka upah harus mengacu pada Komponen Hidup Layak serta memperhatikan ketentuan upah minimum kabupaten/kota.

Ia menyinggung angka Rp4.150.198 yang menjadi pembahasan dalam kebijakan pengupahan tersebut. Menurutnya, penetapan upah tidak boleh hanya berpatokan pada angka, tetapi harus melalui perhitungan dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Yudi menyambut baik hasil audiensi antara perwakilan buruh dengan Dinas Ketenagakerjaan dan pihak pemerintah. Ia menilai dialog yang berlangsung secara terbuka dan transparan menjadi langkah positif dalam memperjuangkan aspirasi pekerja.

"Kami menyambut baik audiensi ini karena pemerintah sudah membuka ruang dialog. Perwakilan dari serikat pekerja juga sudah dimasukkan ke dalam Dewan Pengupahan, sehingga kami bisa ikut mengawal dan membahas kebijakan pengupahan ke depannya," tuturnya.

Ia menegaskan, KSPMI Riau akan terus mengawal setiap regulasi ketenagakerjaan dan memperjuangkan hak serta kesejahteraan buruh di Provinsi Riau.

Tags

Terkini

Terpopuler