JAKARTA (RA) - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Selain hukuman penjara, Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Hery harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari.
Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.875.000.000 kepada Hery.
Dalam putusannya, hakim menyatakan rumah milik Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," kata hakim.
Apabila Hery tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, kewajibannya akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Hery tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya Dituntut 5 Tahun 6 Bulan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery Susanto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap penerbitan dokumen maladministrasi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar.
Jaksa meyakini Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan Terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.
Dengan putusan tersebut, Hery dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.