PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendukung langkah tegas Polresta Pekanbaru dalam mengusut dan menindak pelaku pembakaran lahan. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, usai mendampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang dalam pemasangan plang peringatan karhutla secara simbolis di atas lahan bekas terbakar di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hambali Nanda Manurung, serta Plt Camat Payung Sekaki Abdullah.
Zulhelmi mengatakan, lahan yang dipasangi plang peringatan tersebut saat ini telah masuk dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai tiga hektare dan kini menjadi barang bukti dalam proses hukum.
"Kita dari pemerintah kota mendukung apa yang dilakukan oleh bapak Kapolresta Pekanbaru. Ini langkah tegas dari Kepolisian RI. Terkait dengan lahan yang dibakar ini sekitar 3 hektar. Ini menjadi barang bukti dan dilakukan pemasangan plang," ungkapnya.
Menurutnya, langkah tegas kepolisian tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun.
Bahkan, untuk kasus pembakaran lahan di Jalan Arjuna tersebut, proses penyidikan telah berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Zulhelmi menyebutkan, sejauh ini sudah ada dua perkara pembakaran lahan yang berkasnya dinyatakan lengkap.
"Ini sudah ada 2 yang di P21. Kita tentu berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, maka kita selalu menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan," ujar Ami, sapaan akrab Zulhelmi Arifin.
Ia mengingatkan, praktik pembakaran lahan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial dan dampak lingkungan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukannya.
Karena itu, Pemko Pekanbaru mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, kasus yang tengah ditangani kepolisian ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Itu yang harus kita hindari. Karena itu, ini cukup menjadi pelajaran bagi semua pihak, jangan ada lagi yang membakar lahan. Semoga ini menjadi koreksi bagi kita bersama," pungkasnya.