JAKARTA (RA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah tegas Polri yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Menurut Sahroni, kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi cermin kedisiplinan institusi sebelum melangkah ke aturan yang lebih luas. Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera merespons langkah Polri dan BPOM untuk mengkaji fatwa keharaman vape.
"Memang selalu pancen oye Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib. Semoga MUI juga menyusul mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu, Selasa (3/11/2026).
Sahroni menekankan pentingnya pelarangan vape secara mendasar demi kesehatan masyarakat. Ia menyoroti maraknya ancaman penyalahgunaan zat berbahaya seperti etomidate dalam cairan vape yang kini sulit dideteksi.
"Etomidate ini sangat berbahaya. Pelarangan vape sebaiknya dipukul rata demi menjaga kesehatan masyarakat luas," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa SE Kapolri diterbitkan sebagai langkah proaktif merespons modus baru peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Selain mengeluarkan aturan internal, Polri bersama BPOM juga telah menyodorkan rekomendasi beserta data dan fakta lapangan kepada MUI agar dapat dikaji dari sudut pandang keagamaan.