PELALAWAN (RA) - Polisi menangkap tiga orang yang diduga membobol rekening BNI milik Nazaruddin, warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ketiganya diduga menguras uang korban sebesar Rp 42,05 juta. Sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan di rekening Nazaruddin.
"Para pelaku diduga telah merencanakan pencurian kartu ATM milik korban setelah mengetahui PIN dan saldo rekeningnya. Kartu ATM tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di sejumlah layanan BRILink," kata Mike, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan, aksi bermula pada Jumat (9/10/2026). Saat itu, tersangka Herman Ade Putra alias Herman diduga mengetahui PIN ATM dan saldo rekening korban ketika keduanya melakukan penarikan tunai di ATM BNI Ukui.
Herman kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Rojali Nainggolan alias Jali, Muhammad Fahrizal alias Ijal, dan Imam Charis Pramudya alias Imam. Mereka diduga merencanakan pencurian kartu ATM korban.
Pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban pergi salat Magrib, Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM yang disimpan di kamar.
Berbekal kartu ATM dan PIN tersebut, para tersangka diduga menguras rekening korban melalui sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, dan Pangkalan Kerinci.
Kehilangan uang diketahui pada Kamis (15/10/2026). Setelah memeriksa rekening koran di BNI Ukui, korban mengetahui uang sebesar Rp 42.050.000 telah berpindah tanpa izin. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ukui.
Polisi menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi sepanjang Jalan Lintas Timur.
Hasil penyelidikan mengarah kepada empat orang. Polisi kemudian menangkap Herman dan Muhammad Fahrizal pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Herman, belakang Kantor Lurah Ukui Satu. Tiga jam kemudian, polisi menangkap Rojali di kediamannya.
Sementara Imam masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mike menjelaskan, Herman diduga berperan memberikan informasi PIN dan saldo rekening serta merencanakan pencurian. Rojali diduga ikut merencanakan aksi dan membantu komunikasi. Muhammad Fahrizal diduga mengantarkan pelaku bertransaksi menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro. Sedangkan Imam diduga mengambil kartu ATM korban.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masuk DPO. Kami juga terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Polisi turut menyita buku rekening, rekening koran, kartu ATM BNI, dua sepeda motor, dua telepon genggam, helm, pakaian, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.