KUANSING (RA) - Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda PA, anggota Satuan Samapta Polres Kuansing, Kamis (22/10/2026).
Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Kuansing sekitar pukul 13.30 WIB itu dihadiri Wakapolres Kompol Nardy Masry, para pejabat utama, perwira, dan personel Polres Kuansing.
Pemberhentian Bripda PA berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang berlaku sejak 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam prosesi upacara, Kapolres melakukan penyilangan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol pelaksanaan keputusan PTDH.
AKBP Hidayat Perdana menegaskan, setiap anggota Polri wajib menaati aturan, menjaga disiplin, serta mempertahankan kehormatan institusi.
"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam yang dikenakan bukan sekadar simbol, melainkan amanah dan tanggung jawab besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Hidayat.
Ia meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.
"Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk senantiasa bekerja secara profesional, mematuhi peraturan yang berlaku, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Hidayat menambahkan, penegakan disiplin berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali. Ia meminta personel menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.