ROHIL (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial RT (43) diamankan bersama 34 paket kecil ganja dengan berat total 58,33 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sore. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan informasi masyarakat," kata Putu, Kamis (22/10/2026).
Putu menjelaskan, kasus ini bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Rohil menerima informasi masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu menyebutkan Jalan Taqwa, Panipahan, diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak bersama tim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di lokasi itu sekitar pukul 15.30 WIB.
"Di lokasi, petugas mengamankan RT dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok," ujar Putu.
Penggeledahan dilanjutkan. Petugas kembali menemukan dua bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 paket dan 10 paket kecil yang diduga berisi ganja.
Selain ganja, polisi menyita uang tunai Rp 45 ribu, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan total 34 paket kecil ganja dengan berat keseluruhan 58,33 gram.
Putu juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine terhadap RT menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Putu menegaskan, pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutupnya.