PEKANBARU (RA) - Upaya AA menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, gagal.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim pada Senin (12/10/2026).
Hakim menyatakan penetapan AA sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sah.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan putusan tersebut. Dia menegaskan penyidik akan melanjutkan penanganan perkara yang menjerat AA.
"Gugatan pemohon (tersangka AA, red) ditolak oleh hakim," kata Ade, Selasa (13/10/2026).
Ade mengatakan penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Penyidikan lanjut terus," tegasnya.
Permohonan praperadilan AA terdaftar di PN Pekanbaru pada 18 September 2026 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr.
Dalam gugatan itu, AA mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada 2 Oktober 2026 dengan hakim tunggal Aziz Muslim.
Selama persidangan, pihak pemohon dan termohon menyampaikan bukti dokumen serta surat dan menghadirkan saksi untuk mendukung argumentasi masing-masing.
Namun, setelah memeriksa permohonan dan materi persidangan, hakim memutuskan menolak gugatan AA.
Kasus yang menjerat AA berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan di area Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM), Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan pengurus koperasi pada 11 Agustus 2026. Mereka mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan yang berada dalam area koperasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan kepolisian turun ke lokasi. Petugas menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka lahan.
Polisi kemudian mengamankan alat berat tersebut beserta operatornya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli lahan kawasan hutan tanpa izin sekaligus memfasilitasi perambahan di lokasi tersebut.
Dalam perkara ini, CWH diduga berperan sebagai pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga bertindak sebagai penjual yang mengomersialkan lahan tanpa hak atau izin resmi.