PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan 63 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan operasi itu dilakukan pada Minggu sekitar pukul 02.30 WIB.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
"Sudah kurang lebih satu bulan kami melakukan pengintaian, mempelajari, dan menyelidiki tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," kata Putu, Senin (12/10/2026).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 68 orang yang terdiri dari pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut.
"Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasilnya, dari 47 laki-laki, sebanyak 42 orang dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," terangnya.
Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani tes urine juga dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Dengan demikian, total 63 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
"Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp 14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkapnya.
Putu menjelaskan barang bukti ditemukan dari beberapa orang yang diamankan, termasuk pengunjung, waitress, dan petugas keamanan.
Polisi juga menduga terdapat pihak dari luar tempat hiburan malam yang datang untuk menjual narkotika di lokasi tersebut.
"Uang Rp 14,3 juta itu disita dari salah satu pengunjung yang kami duga mengedarkan barang di situ. Ini masih kami kembangkan," ujarnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.
Penyidik juga menelusuri bukti transaksi pembelian yang ditemukan selama operasi. Pemeriksaan terhadap telepon genggam dan rekening pihak-pihak yang diamankan akan dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran transaksi serta mencari bandar yang memasok narkotika.
Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Tim tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, serta tenaga medis. Hasil asesmen akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan penanganan lebih lanjut terhadap orang-orang yang diperiksa, termasuk apakah proses hukum dilanjutkan atau rehabilitasi direkomendasikan bagi mereka yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing-masing.
Polisi belum memastikan apakah mereka berperan sebagai pengedar, pihak yang turut mengedarkan, atau sekadar pembeli maupun pengguna narkotika.
"Dari delapan orang ini, kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, masih kami periksa," sambung Putu.
Dia menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dari tingkat pengguna hingga bandar di atasnya.
Polda Riau juga membuka kemungkinan menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru apabila penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Menurut Putu, langkah lanjutan terhadap tempat hiburan malam itu akan ditentukan berdasarkan hasil pengembangan perkara dan bukti yang diperoleh penyidik.
"Apabila memang bisa kami buktikan bahwa tempat hiburan malam ini menjadi lokasi peredaran narkoba, mungkin kami akan menyurati Pemko agar ditindaklanjuti. Seperti apa tindak lanjutnya, nanti menjadi kewenangan pemerintah kota," katanya.
Polisi juga belum menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat kejadian perkara apabila masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Putu turut memperkenalkan program ‘Bersama Polri, Pulih Bersama’, dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.
Program yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu mengedepankan pendekatan terpadu dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
"Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi," tutup Putu.