Polda Riau Bongkar Perambahan Mangrove di Rupat Utara, Arang Dikirim ke Malaysia

Rabu, 23 September 2026 | 12:39:28 WIB
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan mangrove di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Kayu mangrove diduga diolah menjadi arang untuk kemudian dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan sekitar 140 ton arang bakau. Barang bukti ditemukan di kapal pengangkut serta gudang atau dapur arang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Malaysia.

"Pada tanggal 13 September lalu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya upaya penyelundupan arang bakau yang berasal dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia," ujar Ade, Rabu (23/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Riau bergerak ke Kecamatan Rupat Utara.

Sehari kemudian, pada 14 September 2026, petugas mengamankan kapal motor KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Di dalam kapal tersebut terdapat seorang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK). Polisi juga menemukan sekitar 400 karung arang bakau yang disebut siap diangkut.

"Dari sana kemudian kami melakukan pengembangan dan menelusuri sumber arang tersebut hingga ke dapur arang yang ada di lokasi," kata Ade.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya yakni AT, yang berperan sebagai nakhoda kapal, serta AK, selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

Polisi kemudian menghitung barang bukti arang yang ditemukan di lokasi.

Sebanyak 65 ton arang telah dipindahkan dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Barang bukti tersebut terdiri dari 2.367 karung.

"Sementara yang masih ada di gudang atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi," ujar Ade.

Dengan demikian, total arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton.

Selain arang, penyidik turut menyita satu unit kapal KM Million Line GT 34 serta satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS berkapasitas 60 kilogram.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas produksi arang bakau tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar empat tahun.

Kayu mangrove yang menjadi bahan baku disebut diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton atau Rp300 per kilogram.

Kayu tersebut kemudian dibakar menggunakan tungku hingga menjadi arang.

Untuk tungku berukuran besar, setiap proses pembakaran dapat menghasilkan sekitar empat ton arang. Sementara tungku berukuran kecil menghasilkan sekitar dua ton arang.

Arang yang telah diproduksi kemudian dijual sekitar Rp3.000 per kilogram. Satu karung arang disebut memiliki nilai jual sekitar Rp90.000.

Namun, harga tersebut meningkat setelah arang dikirim ke Malaysia.

"Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," jelas Ade.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup untuk mendalami dugaan perusakan kawasan mangrove serta sumber bahan baku arang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Ade mengatakan kasus tersebut merupakan pengungkapan kedua yang berkaitan dengan dugaan perambahan mangrove untuk produksi arang yang diduga akan dikirim ke Malaysia.

Sebelumnya, polisi mengungkap perkara dengan modus serupa di wilayah Kepulauan Meranti. Polda Riau sebelumnya juga pernah mengungkap aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar di Meranti dengan tujuan distribusi ke luar negeri.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus upaya menjaga kawasan mangrove di Pulau Rupat.

Menurut Herry, Polda Riau mendapat arahan Kapolri agar penanganan kejahatan lingkungan dilakukan melalui penegakan hukum yang transparan, profesional dan proporsional.

"Ini adalah yang mempertahankan pulau ini dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia," ujar Herry.

Herry menyebut Pulau Rupat merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia. Keberadaan kawasan mangrove di wilayah tersebut dinilai memiliki peran penting dalam melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi.

Berdasarkan data yang disampaikannya, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare, sedangkan kawasan mangrove di Pulau Rupat sekitar 15.552 hektare.

Menurut Herry, perlindungan mangrove tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Pencegahan dan restorasi lingkungan juga menjadi bagian dari upaya yang dilakukan.

Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai, kata Herry, juga akan melaksanakan kegiatan "Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan" sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.

"Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita tetapi kepada alam dan lingkungan," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler