PEKANBARU (RA) - Uang Rp150 juta yang disebut sebagai titipan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk Pangdam ternyata sempat diserahkan melalui ajudannya, Marjani. Uang tersebut kemudian ditolak dan dikembalikan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan 'jatah preman' dalam anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Marjani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/9/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Yan Darmadi, sebagai saksi.
Yan mengatakan, dirinya pernah didatangi ajudan Pangdam bernama Novan Aliando pada 5 November 2025. Saat itu, Novan datang untuk mengembalikan uang yang dititipkan dalam sebuah goodie bag.
"Yang bersangkutan menyampaikan ingin mengembalikan sejumlah titipan dalam goodie bag yang berisi uang. Saya tanya, ini dapat dari siapa? Katanya dari Marjani," ujar Yan dalam persidangan.
Uang tersebut kemudian dikembalikan melalui Unit Pengembalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Riau.
"Saya selanjutnya bertanya sebagai Unit Pengembalian Gratifikasi, untuk mitigasi awal kita tanyakan, disebut didapat dari Marjani," sebutnya.
JPU KPK kemudian menanyakan apakah pengembalian uang tersebut dilakukan sebelum atau setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
"Sudah terjadi, selisih 2 hari," jawab Yan.
Menurut Yan, uang tersebut sebelumnya diserahkan di area parkir Kodam. Saat itu, uang disebut sebagai titipan Abdul Wahid untuk Pangdam.
"Setelah kami pertanyakan, yang diserahkan uangnya di parkiran Kodam, (disebut) ini titipan dari Pak Gubernur (Abdul Wahid) kepada Pak Pangdam, di situ disampaikan uang pada saat sudah dikuasai, Marjani keluar (Kodam)," tambah Yan.
Yan melanjutkan, Pangdam kemudian mempertanyakan tujuan pemberian uang tersebut. Saat dijelaskan bahwa uang itu berkaitan dengan keberangkatan ke Malaysia, pemberian tersebut ditolak.
"Disebutkan Pangdam tanya ini uang apa? Untuk ke Malaysia. Pangdam menolak dan disuruh kembalikan," ucap Yan.
Keesokan harinya, ajudan Pangdam berupaya menghubungi Marjani untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, Marjani disebut tidak dapat dihubungi.
Akhirnya, ajudan Pangdam berinisiatif mengembalikan uang tersebut melalui Pemprov Riau. Yan mengatakan, saat diterima, goodie bag berisi uang masih dalam kondisi dihekter dan belum dibuka.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke rekening penampung negara karena berkaitan dengan perbuatan pejabat penyelenggara negara, dalam hal ini Abdul Wahid.
"Saat dihitung memang nilainya Rp150 juta," sambung Yan.
Dalam persidangan yang sama, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Sekda Riau Syahrial Abdi, mantan Penjabat Sekda Riau Taufik OH dan mantan Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setdaprov Riau Indra Rosyadi.
Marjani merupakan terdakwa keempat dalam rangkaian perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, telah lebih dahulu menjalani persidangan.
Ketiganya telah divonis masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.