Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, 47 Butir Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 17 September 2026 | 13:12:38 WIB
BS alias B (54).

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS alias B (54) bersama 47 butir diduga pil ekstasi dan satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) malam. BS diamankan petugas di sekitar tepi Jalan Satria, RT 012, Kelurahan Sukajadi, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada awal September 2026.

"Informasi yang diterima menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi atau jual beli narkotika jenis pil ekstasi," kata Zaini dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pria yang dimaksud berada di sekitar Jalan Satria pada Rabu malam.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan BS sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3467 XG.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik bening yang berada di tangan kiri BS. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 30 butir diduga pil ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo huruf S," terangnya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah BS di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, RT 014, Kelurahan Sukajadi. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari ruang tengah, tepatnya di bawah kasur, polisi kembali menemukan sebuah bungkusan plastik bening. Isinya tiga butir diduga pil ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo S dan satu paket diduga sabu," ungkapnya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar. Di atas lemari, petugas menemukan sebuah kotak karton yang di dalamnya terdapat satu bungkusan plastik bening berisi 14 butir diduga pil ekstasi dengan ciri serupa.

"Dari hasil penggeledahan, diamankan 47 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 16,66 gram serta satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1,14 gram," ujar Zaini.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita satu kotak karton, selembar potongan kertas buku, satu unit ponsel Android merek Infinix warna oranye dan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 3467 XG.

BS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap BS. Hasil pemeriksaan menunjukkan BS positif Metha dan Amp, sementara pemeriksaan Tetra menunjukkan hasil negatif.

Tags

Terkini

Terpopuler