Dilema Ambang Batas Pemilu: Mengorbankan Suara Rakyat Demi Stabilitas Semu

Selasa, 15 September 2026 | 18:23:25 WIB
Ilustrasi.

OPINI (RA) - Kebijakan ambang batas pemilu (electoral threshold), baik parliamentary threshold maupun presidential threshold, kembali menjadi sorotan tajam di kalangan pakar tata negara dan pengamat politik.

Aturan yang sejatinya dirancang untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan menciptakan stabilitas pemerintahan presidensial tersebut dinilai justru melahirkan kecacatan sistemik. Kebijakan itu dianggap mengorbankan hak representasi masyarakat sekaligus berpotensi merusak kualitas demokrasi.

Penerapan rekayasa sistem pemilu (electoral engineering) juga dinilai lebih menguntungkan kelompok elite politik dibandingkan memperkuat kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Salah satu dampak paling nyata dari tingginya angka parliamentary threshold adalah munculnya fenomena wasted votes atau suara terbuang dalam jumlah besar.

Dalam sistem pemilu proporsional, idealnya setiap suara pemilih dikonversi menjadi kursi legislatif secara setara. Namun, pelaksanaan Pemilu DPR 2024 menunjukkan realitas yang berbeda.

Terdapat sekitar 17,3 juta suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen karena partai politik yang dipilih gagal melampaui ambang batas minimum sebesar 4 persen.

Akibat eliminasi tersebut, partai-partai kecil maupun partai baru yang membawa aspirasi kelompok minoritas dan kepentingan lokal terasing dari struktur kekuasaan resmi di DPR.

Pelanggaran Asas One Person, One Vote, One Value

Gugurnya belasan juta suara tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perwakilan (right to be represented).

Kondisi ini sekaligus membiaskan kesetaraan bobot suara dalam prinsip One Person, One Vote, One Value (OPOVOV). Suara pemilih yang diberikan kepada partai politik yang tidak berhasil masuk parlemen pada akhirnya tidak memiliki konsekuensi langsung dalam pembentukan kebijakan publik di DPR.

Jika ditinjau dari kerangka Teori Institusionalisme, khususnya Historical Institutionalism dan Structural Institutionalism, aturan main dalam sistem pemilu memiliki pengaruh besar terhadap perilaku aktor politik sekaligus membatasi pilihan-pilihan institusional.

Ambang batas yang tinggi dapat berfungsi sebagai barrier to entry atau hambatan masuk bagi kekuatan politik baru. Kondisi tersebut berpotensi menguntungkan partai-partai lama (incumbents) dalam mempertahankan dominasi kekuasaan.

Dalam jangka panjang, struktur politik nasional dapat terdorong menuju pola oligarki dan oligopoli kekuasaan apabila kompetisi politik tidak berlangsung secara setara.

Presidential Threshold dan Koalisi Gemuk

Pada tingkat eksekutif, penerapan presidential threshold dengan persyaratan tertentu untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden juga dinilai mendorong terbentuknya koalisi gemuk (big tent coalition), bahkan sebelum pemilu dilaksanakan.

Implikasinya, fungsi legislatif dalam menjalankan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) berpotensi melemah. Hal tersebut terjadi ketika mayoritas partai politik di parlemen terserap ke dalam lingkaran kekuasaan eksekutif.

Situasi demikian dapat menciptakan persoalan tersendiri dalam sistem presidensial. Parlemen yang seharusnya menjadi salah satu kekuatan penyeimbang justru berpotensi kehilangan daya kritisnya ketika kepentingan politik partai lebih dekat dengan kepentingan pemerintah.

Krisis Pelembagaan Sistem Kepartaian

Dampak negatif ambang batas juga dapat dianalisis menggunakan kriteria pelembagaan sistem kepartaian (Party System Institutionalization/PSI) yang dikembangkan oleh Scott Mainwaring dan Timothy Scully.

Kebijakan ambang batas dinilai berpotensi memicu krisis pelembagaan pada sejumlah dimensi utama.

Pertama, dari aspek stabilitas pola kompetisi. Penerapan threshold tidak otomatis menciptakan stabilitas kompetisi politik yang sehat.

Peningkatan persentase ambang batas dari waktu ke waktu tidak serta-merta meningkatkan derajat pelembagaan sistem kepartaian. Sebaliknya, aturan tersebut dapat mendorong munculnya partai-partai politik yang bersifat instan, rentan mengalami pembubaran, serta mendorong perubahan koalisi secara pragmatis (coalition fluidity) demi memenuhi persyaratan elektoral.

Kedua, dari aspek akar kepartaian di masyarakat (party roots). Tekanan untuk menembus ambang batas dapat membuat partai politik mengurangi diferensiasi ideologis dan meninggalkan sebagian basis konstituen tradisionalnya.

Partai politik kemudian berpotensi bertransformasi menjadi catch-all party atau sekadar instrumen elite politik. Akibatnya, ikatan emosional maupun ideologis (party identification) antara pemilih dan institusi partai semakin melemah.

Ketiga, dari aspek legitimasi proses pemilu. Kepercayaan publik terhadap kredibilitas parlemen dapat ikut tergerus ketika jutaan suara tidak menghasilkan representasi politik.

Penetapan angka threshold yang dianggap tidak memiliki basis rasionalitas akademis yang memadai juga berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa sistem perwakilan lebih berpihak pada kepentingan elite dibandingkan suara pemilih.

Putusan MK dan Masa Depan Parliamentary Threshold

Krisis legitimasi terhadap angka ambang batas mencapai titik penting ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan norma parliamentary threshold sebesar 4 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Dengan demikian, penerapan angka 4 persen untuk pemilu berikutnya tidak dapat dipertahankan tanpa adanya perubahan yang didasarkan pada kajian dan rasionalitas akademis yang memadai.

Dari perspektif hukum tata negara, putusan MK tersebut menandai adanya pergeseran penting terhadap doktrin open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang selama ini menjadi ruang diskresi pembentuk undang-undang dalam merumuskan sistem pemilu.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemilu tidak dapat semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik pembentuk undang-undang. Ada prinsip-prinsip konstitusional, terutama keadilan, kesetaraan suara, dan hak atas representasi politik, yang tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Stabilitas Jangan Mengorbankan Representasi

Pada akhirnya, rekayasa sistem pemilu yang berlebihan demi mengejar stabilitas pemerintahan (governability) berisiko mengorbankan prinsip keadilan representasi (representation).

Stabilitas memang penting dalam sistem pemerintahan presidensial. Namun, stabilitas yang dibangun dengan mengurangi ruang representasi politik masyarakat justru dapat melahirkan stabilitas semu.

Alih-alih menghasilkan pelembagaan sistem kepartaian yang matang, fluktuasi angka threshold justru berpotensi menciptakan kartelisasi politik, menghilangkan nilai representatif jutaan suara rakyat, serta mengikis legitimasi lembaga perwakilan.

Demokrasi pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memperoleh kursi kekuasaan, tetapi juga tentang sejauh mana setiap suara warga negara memperoleh kesempatan yang adil untuk diterjemahkan menjadi representasi politik.

Karena itu, evaluasi terhadap sistem ambang batas pemilu tidak semestinya hanya berorientasi pada stabilitas pemerintahan, tetapi juga harus memastikan bahwa stabilitas tersebut tidak dibayar dengan hilangnya hak representasi rakyat.Saya juga sudah menghilangkan bagian yang tampak sebagai catatan/editorial yang terselip, seperti “PELANGGARAN ASAS OPOVOV”, dan mengintegrasikannya menjadi subjudul agar naskah lebih layak dimuat sebagai artikel opini.

Penulis: Dimas Nugraha

Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik, Univeristas Riau.

Terkini

Terpopuler