Hakim Tolak Eksepsi Marjani Eks Ajudan Gubernur Riau, Persidangan Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Selasa, 15 September 2026 | 18:09:00 WIB
Sidang eks ajudan Gubernur Riau

PEKANBARU (RA) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan Tim Advokasi Marjani (TAM), terdakwa yang merupakan eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Marjani pun akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Marjani telah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima pada tahap eksepsi.

Hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil maupun materiel. Dakwaan tersebut dinilai telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas.

" Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim memutuskan tidak menerima perlawanan kuasa hukum terdakwa Marjani," kata Hakim Yofistian dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU KPK melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi. JPU diminta menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

Ketua TAM Ahmad Yusuf SH mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

"Kami dari kuasa hukum terdakwa Marjani, menghormati keputusan majelis hakim Yang Mulia," ujar Yusuf.

Namun, pihaknya meminta agar JPU KPK terlebih dahulu menyampaikan daftar saksi yang akan dihadirkan sebelum persidangan berikutnya. Menurut Yusuf, informasi tersebut diperlukan agar tim kuasa hukum dapat mempersiapkan pembelaan terhadap Marjani.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim. JPU KPK diminta menginformasikan saksi yang akan dipanggil melalui Panitera Pengganti (PP).

Sidang perkara Marjani selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Didakwa Bersama Abdul Wahid

Marjani merupakan terdakwa keempat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Marjani didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiganya telah lebih dahulu menjalani persidangan. Masing-masing kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara perkara Marjani diproses secara terpisah.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Total uang yang disebut dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan melalui setoran yang dikaitkan dengan penambahan anggaran pada masing-masing UPT.

Pengumpulan uang disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi. Di antaranya Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.

Marjani Didakwa Terima Rp950 Juta

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

JPU menyebut terdapat lima kali penyerahan uang kepada Marjani. Masing-masing sebesar Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta.

Jika ditotal, uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

Selain itu, JPU KPK mengungkap adanya aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tags

Terkini

Terpopuler