Polres Siak Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu di Perawang

Jumat, 11 September 2026 | 20:12:00 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Siak.

SIAK (RA) - Polres Siak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MB alias A (23), warga Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Tersangka diduga berperan sebagai kurir.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, tersangka diamankan pada Minggu (6/9/2026) malam di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram," ujar Sepuh saat konferensi pers, Jum'at (11/9/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat kotor 1.024,5 gram. Selain itu, diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 3348 ABX, satu unit handphone Infinix serta sejumlah kantong yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Pria tersebut kemudian berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong hitam yang berisi paket besar sabu.

Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial A. Orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial A. Yang bersangkutan sudah masuk DPO dan masih kami lakukan pengejaran," jelasnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Siregar menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang peredaran sabu tersebut.

"Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk mengejar DPO," tegas Benny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tags

Terkini

Terpopuler