Ini Hasil Autopsi Tukang Gigi yang Tewas Dikeroyok di Pelalawan

Rabu, 09 September 2026 | 12:49:00 WIB
Tukang gigi di Pelalawan tewas usai dikeroyok.

PELALAWAN (RA) - Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian Ifan Priyadi yang berprofesi sebagai tukang gigi, tewas setelah dikeroyok di Jalan Ade Irma Suryani, BTN Lama, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan berat pada jaringan otak, Selasa (8/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul pada bagian kepala. Temuan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan histopatologi forensik.

"Korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat," kata Bayu berdasarkan hasil autopsi, Rabu (9/9/2026).

Polisi menyebut perkiraan waktu kematian korban sekitar 2-8 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.

Peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban berada di rumah sekaligus tempat praktik gigi milik istrinya, Nurul Jannah, di BTN Lama.

Awalnya, korban terlibat cekcok dengan tetangganya, Sofia. Perselisihan tersebut sempat diredam setelah Nurul meminta korban agar tidak memperpanjang masalah.

Namun, sekitar 15 menit kemudian, seorang pria bernama Zaki datang menggunakan sepeda motor. Zaki langsung menghampiri korban dan terlibat cekcok.

"Pertengkaran kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Menurut keterangan saksi, terjadi pemukulan dan tarik-menarik antara Z dan korban," ungkap Bayu.

Situasi semakin memanas setelah beberapa orang datang ke lokasi. Nurul berusaha berdiri di tengah untuk melerai.

Namun, korban kembali dipukul. Nurul melihat Zaki melayangkan beberapa pukulan ke arah wajah korban.

Dalam kondisi tersebut, Sofia disebut menarik baju korban hingga terjatuh terlentang. Sementara Zaki masih memukul korban dan Putra menendangnya.

Warga kemudian berdatangan dan berusaha menghentikan pengeroyokan.

"Setelah aksi tersebut berhenti, korban dibantu berdiri dan kembali duduk. Kondisinya disebut sudah lemas," terang Bayu.

Tak lama berselang, korban mulai mendengkur. Bibirnya terlihat menghitam, matanya mulai tertutup dan tubuhnya tidak bergerak.

"N kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke RSUD Selasih. Korban sempat dibawa menggunakan mobil, namun dokter menyatakan nyawanya sudah tidak tertolong," sambung Kasat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Dalam perkembangan kasus, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syam Zaki alias Zaki (22), M Er­ik Saputra alias Putra (20), dan Muhammad Sofia Sihombing alias Sopi alias Ucup (22).

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Pelalawan bersama sejumlah barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini

Terpopuler