JAKARTA (RA) - Upaya penyatuan kepengurusan Pemuda Panca Marga (PPM) memasuki tahap baru. Tim Penyelesaian Sengketa dan Penyatuan (PSP) PPM tengah menyiapkan langkah untuk melibatkan sejumlah tokoh nasional yang memiliki hubungan dengan keluarga veteran dalam penyelesaian konflik internal organisasi tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah Tim PSP PPM menggelar sejumlah pertemuan dengan pemerintah dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI).
Sebelumnya, tim telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Organisasi Kemasyarakatan serta jajaran DPP LVRI melalui Kepala Departemen Organisasi.
Juru Bicara Tim PSP PPM, Fadila Saputra, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Titiek Soeharto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Keduanya diharapkan dapat memberikan saran dan masukan terkait upaya penyelamatan serta penyatuan PPM secara nasional.
"Saat ini kita sedang membuat surat dan dokumen resmi yang akan kita sampaikan kepada tokoh nasional yang merupakan anak dan keturunan veteran pejuang Kemerdekaan RI ’45, yakni Mbak Titiek Soeharto dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," ujar Fadila, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, keterlibatan kedua tokoh tersebut dinilai penting karena memiliki hubungan keluarga dengan veteran dan diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi dalam penyelesaian konflik internal PPM.
"Kedua tokoh nasional tersebut harus mengetahui persoalan internal PPM yang telah berlangsung cukup lama. Karena itu, sangat diperlukan upaya penyatuan dari tokoh nasional untuk menyamakan persepsi dalam penyelamatan organisasi yang didirikan oleh para pejuang kemerdekaan RI," katanya.
Konflik kepengurusan PPM diketahui telah berlangsung sejak 2019. Perselisihan tersebut kemudian memunculkan beberapa kelompok kepengurusan dan berdampak hingga tingkat daerah.
Tim PSP PPM sebelumnya telah meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut. Mereka mendorong terbentuknya satu kepengurusan PPM yang sah dan dapat diterima seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim berharap proses penyelesaian ini dapat mengakhiri dualisme kepengurusan serta mengembalikan aktivitas organisasi agar berjalan secara terkoordinasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.