Polda Sitanggang Tiba di Pekanbaru, Hari Ini Dibawa ke Kuansing, Polisi Buka Opsi Damai

Jumat, 04 September 2026 | 10:42:00 WIB
Ekspos kasus di Mapolda Riau

KUANSING (RA) - Polda Sitanggang, tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah tiba di Pekanbaru setelah dijemput tim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Hari ini, Polda Sitanggang akan dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan tokoh masyarakat Kuansing, Darwis.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, tim penyidik telah berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka.

"Tim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka, hari ini sudah sampai di Pekanbaru dan akan dibawa ke Kuansing,” ujar Hidayat saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Jumat (4/9/2026).

Hidayat menjelaskan, Polda Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Polisi menyatakan telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam proses penjemputan di Samosir, tim Polres Kuansing sempat mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat. Polisi kemudian memilih mundur sementara demi menjaga keselamatan personel dan mencegah situasi semakin memanas.

"Dalam proses penjemputan, tim kami mendapat sedikit perlawanan dari sekelompok masyarakat. Dengan pertimbangan keselamatan, tim kami mundur hingga situasi mereda," jelas Hidayat.

Setelah situasi kondusif, polisi kembali melakukan upaya pengamanan hingga akhirnya Polda Sitanggang berhasil dibawa menuju Riau dan tiba di Pekanbaru.

Polisi Buka Peluang Restorative Justice

Meski proses hukum tetap berjalan, Polres Kuansing membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau perdamaian.

Hidayat mengatakan, opsi tersebut dapat ditempuh apabila Polda Sitanggang dan pelapor, Darwis, sepakat menyelesaikan perkara secara damai sesuai ketentuan hukum.

"KUHP yang baru dari Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 telah mengatur mekanisme restorative justice. Tentu saja restorative justice ini ada ketentuan dan mekanismenya," kata Hidayat.

Ia menegaskan, Polda Sitanggang tetap akan diperiksa sebagai tersangka. Namun, apabila kedua pihak sepakat menempuh RJ, kepolisian akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami tetap sesuai dengan prosedur, kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tetapi apabila kedua belah pihak nantinya sepakat dan menempuh jalur melalui mekanisme restorative justice, tentunya kami akan memintakan penetapan ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, kedua pihak juga telah membuka komunikasi untuk mencari jalan damai. Kuasa hukum Darwis dan kuasa hukum Polda Sitanggang telah bertemu untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Namun, proses tersebut belum dapat dinyatakan final karena masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Hidayat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun persoalan antaretnis. Ia meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan keberagaman di Kuansing.

"Jangan sampai justru Kuansing yang selama ini terbuka hidup berdampingan dengan seluruh suku etnis yang ada, jangan sampai justru terkotak-kotak dan jadi bara yang dalam sekam kapan pun bisa terbakar," tuturnya.

Terkini

Terpopuler