Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak, Warga Bisa Lunasi Tunggakan Hingga 30 September

Selasa, 01 September 2026 | 13:18:53 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Kebijakan yang ditetapkan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda.

Penghapusan denda tersebut mayoritas berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).

Agung menjelaskan, penghapusan denda berlaku hampir untuk seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penghapusan sanksi administratif juga diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum kembali berakhir pada 30 September 2026.

Menurutnya, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Denny.

Tak hanya layanan tatap muka dan pelayanan keliling, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal digital untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia sehingga lebih praktis dan mudah.

Bapenda Pekanbaru pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Kesempatan penghapusan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus menghindari munculnya beban sanksi administrasi kembali.

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler