JAKARTA (RA) - Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan kini tidak boleh begitu saja hangus setelah masa aktif paket berakhir. Operator seluler juga dilarang mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan 28 Agustus 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Aturan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Sabtu (29/8/2026).
Melalui aturan baru ini, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan terkait sisa kuota, seperti rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana (refund).
Pelanggan juga berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, serta mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Operator wajib menyediakan akses bagi pelanggan untuk memantau penggunaan dan sisa kuota.
Operator seluler diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajibannya kepada Kemkomdigi. Selanjutnya, laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan dan pelaksanaan aturan akan diawasi secara berkala oleh pemerintah.