PEKANBARU (RA) - Polda Riau telah mengungkap 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2025 hingga 2026. Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pengungkapan kasus karhutla masih terus dilakukan. Terbaru, seorang warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Tadi laporan, dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi. Ada 30 hektare yang dibuka lahannya dengan cara dibakar," kata Herry usai mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di GOR Mapolda Riau, Kamis (27/8/2026).
Dengan penetapan tersangka terbaru tersebut, total pelaku yang telah diproses hukum dalam perkara karhutla yang diungkap Polda Riau mencapai 38 orang.
Herry mengatakan kasus yang ditangani aparat sejauh ini masih didominasi oleh pelaku perorangan. Polisi juga belum menemukan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang diungkap pada periode tersebut.
"Korporasi sampai saat ini belum ada. Tetapi yang perorangan banyak modus yang dilakukan, tetapi yang paling banyak adalah modus dengan cara pembukaan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan," jelasnya.
Menurut Herry, pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus karhutla. Karena itu, penegakan hukum akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di lapangan.
"Kita akan terus melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Selain menangani perkara pada 2026, Polda Riau juga memastikan proses hukum terhadap tiga tersangka kasus karhutla yang ditangani pada 2025 telah selesai dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketiga tersangka tersebut telah menjalani seluruh proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Tiga orang itu sudah inkrah, sudah P21, dan sudah menjalani. Itu kasus tahun lalu, tahun 2025. Kasus tahun lalu sudah inkrah, sudah ada di dalam sel, dalam lapas," ujar Herry.
Polda Riau menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Penindakan terhadap pelaku pembakaran juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran kembali terjadi.
"Penindakan terhadap pelaku pembakaran juga menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang," pungkas Herry.