Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Istri Rudi Saputra Akan Adukan Penanganan Perkara ke Propam Polri

Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:06:00 WIB
Sidang dugaan penganiayaan di PN Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Penetapan Rudi Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan oleh penyidik Polsek Mandau pada 24 Agustus 2026 dipersoalkan pihak keluarga.

Istri Rudi, Rika Octavia, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani suaminya. Ia bahkan tengah menyiapkan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Rika mengatakan, keberatan tersebut salah satunya didasarkan pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Menurutnya, fakta persidangan dinilai tidak sejalan dengan penetapan Rudi sebagai tersangka.

"Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rika kepada riauaktual.com, Rabu (26/8/2026) malam.

Menurut Rika, Rudi selama ini merupakan korban dalam perkara dugaan pengeroyokan yang masih bergulir di pengadilan. Ia menyebut Rudi mengalami luka dan sempat menjalani pengobatan akibat peristiwa tersebut.

Karena itu, keluarga mempertanyakan alasan penyidik menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan ringan.

"Ini bentuk pembungkaman terhadap suami saya. Ini juga bentuk kriminalisasi terhadap suami saya. Kami yang seharusnya mendapatkan keadilan, justru suami saya yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Rika mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi salah satu alasan utama keluarga mempertanyakan proses penyidikan.

Ia menyebut dalam persidangan terungkap dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam aksi kekerasan terhadap Rudi. Rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang juga disebut memperlihatkan adanya pihak lain yang diduga ikut melakukan pemukulan.

"Fakta persidangan sudah sangat jelas mengarah bahwa peristiwa itu dilakukan lebih dari satu orang. Kalau memang penyidik memiliki alat bukti, kenapa tidak dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat? Mengapa justru korban yang dijadikan tersangka?" katanya.

Keluarga, lanjut Rika, hingga kini belum melihat adanya langkah konkret untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat sebagaimana fakta yang muncul dalam persidangan.

"Kami hanya ingin keadilan. Suami saya mengalami luka, menjalani pengobatan, menghadapi proses hukum sebagai korban. Tetapi sekarang malah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ringan. Ini negara hukum atau ada kepentingan lain yang bermain dalam perkara ini?" ujarnya.

Rika memastikan keluarga tengah menyiapkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri. Aduan tersebut nantinya meminta pemeriksaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Mandau serta pengawasan dari jajaran Polres Bengkalis.

"Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh proses penyidikan perkara ini. Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, objektif dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Rika menegaskan laporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri. Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan kejelasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

"Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih," katanya.

Selain mempersoalkan status tersangka yang disandang suaminya, keluarga juga meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan ditelaah secara objektif. Hal itu mencakup rekaman CCTV, keterangan saksi, maupun alat bukti lainnya.

Rika berharap apabila terdapat pihak lain yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap suaminya berdasarkan alat bukti yang sah, mereka juga diproses sesuai ketentuan hukum.

"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan dan kebenaran ditegakkan. Jika memang ada pihak lain yang terlibat sebagaimana terungkap di persidangan, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Rencananya, laporan pengaduan tersebut akan disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Sementara itu, persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada awal September 2026.

Dalam perkara tersebut, Rudi sebelumnya disebut sebagai korban. Namun, di tengah proses persidangan, Rudi kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.

Kejadian bermula ketika mobil Toyota Calya warna hitam yang dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax milik Rudi. Keduanya saat itu melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.

Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi kontak fisik.

Rudi mengaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, situasi kemudian berubah ketika Rudi mendapat pukulan dari arah belakang.

Akibat kejadian itu, Rudi tersungkur dan sempat tidak sadarkan diri sebelum mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.

Dalam proses penyidikan awal, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis dan hingga kini masih dalam proses persidangan. 

Di tengah bergulirnya persidangan tersebut, Rudi kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan.

Tags

Terkini

Terpopuler