ROKAN HULU (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga bandar narkotika di Kecamatan Rambah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,03 kilogram dan 246 butir pil ekstasi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gustianto memimpin tim opsnal setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
"Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J," kata AKBP Emil, Selasa (24/8/2026).
Polisi kemudian menggeledah rumah yang ditempati tersangka. Hasilnya, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Total berat kotor sabu tersebut mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram. Selain itu, petugas menemukan 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain tiga pack plastik klip bening, satu tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, A alias J mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika," tegasnya.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah mengungkap 188 kasus narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 233 tersangka yang terdiri atas 222 laki-laki dan 11 perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja, dan 293,25 butir ekstasi.
Dari 188 kasus tersebut, sebanyak 64 kasus merupakan kategori pengedar. Sementara 124 kasus lainnya masuk kategori perantara atau kurir.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.